BISNIS
Profile Wilayah
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang mengacu kepada Undang-Undang Otonomi Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 25 tahun 1998 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, setiap Pemerintah Daerah dituntut untuk meningkatkan kreatifitas daerahnya dalam mengelola wilayahnya dengan memanfaatkan segenap potensi sumber daya yang dimilikinya. Untuk melaksanakan kreatifitas tersebut sangat dimungkinkan dibentuk suatu perusahaan swasta yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah atau pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, telah diatur bahwa kewenangan daerah mencangkup “kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama serta kewenangan bidang lain“. Adapun lebih lanjut lagi pada pasal 10 Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 berbunyi: “Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia diwilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perunda“. Dalam hal ini yang dimaksud dengan Sumber Daya Nasional adalah sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia yang tersedia di daerah (Penjelasan UU Otonomi Daerah Nomor 22 tahun 1999). Selain itu dalam Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah pada pasal 3 dijelaskan bahwa salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan.
Daerah dapat mendirikan perusahaan daerah. Perusahaan yang didirikan oleh daerah pada umumnya merupakan perusahaan yang tidak mengutamakan mencari keuntungan semata melainkan juga pada terwujudnya fungsi sosial perusahaan itu terhadap masyarakat.
Dasar hukum pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”) Kabupaten Bekasi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 06 tahun 2002 tentang Pembentukan BUMD. Pembentukan BUMD tersebut pada kemudian hari ditindaklanjuti dengan perseroan terbatas pada tanggal 30 Desember 2002, yaitu PT Bina Bangun Wibawa Mukti (Perseroda). Sampai saat ini BBWM sudah menjalankan usahanya berupa kegiatan usaha hilir yang bekerjasama dengan pihak ketiga (PT Odira Energi Persada) yaitu kegiatan pengolahan dan jual beli gas bumi di lapangan Tambun, Kabupaten Bekasi.
Ke depan diharapkan PT BBWM dapat mengembangkan kegiatan usahanya sesuai dengan potensi yang ada.
Kabupaten Bekasi memiliki peranan penting di JABOTABEK dan Jawa Barat karena Kabupaten Bekasi merupakan daerah penyangga (hinterland) Ibu Kota Negara dan tempat pengembangan insutri terbesar di Indonesia. Dengan berbagai kelebihannya, Kabupaten Bekasi berpotensi untuk melakukan berbagai macam usaha secara kondusif.
Adapun beberapa usaha yang berpotensi untuk dilakukan oleh BUMD PT Bina Bangun Wibawa Mukti adalah sebagai berikut:
- Bidang minyak dan gas,
- Bidang transportasi,
- Bidang industri,
- Bidang jasa (konstruksi dan perencanaan),
- Bidang perdagangan,
- Bidang perumahan,
- Bidang energi atau listrik,
- Bidang telekomunikasi,
- Bidang argoindustri,
- Penyewaan asset tanah milik pemerintah daerah,
- Pengelolaan pasar,
- Penyewaan dan pengelolaan papan reklame, dan lain-lain.
BUMD PT Bina Bangun Wibawa Mukti sebenarnya adalah perusahaan yang padat modal. Faktor-faktor sumber daya yang ada seperti sumber daya alam, sumber daya manusia, dan birokrasi pemerintah daerah Kabupaten Bekasi semunya menjadi potensi pasar yang cukup besar. Hal-ghal tersebut harus diperhatikan karena memiliki peranan yang penting. Perusahaan yang padat modal pada akhirnya akan mendorong pemerintah kabupaten maupun pusat untuk melakukan pembinaan, pemberian tambahan modal, dan fasilitas sehingga BUMD yang akan diusahakan dapat berjalan dengan optimal.