Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) disahkan pada tanggal 07 Juni 2022.
Tata kelola perusahaan yang baik atau dikenal juga sebagai Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan hati-hati dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan harapan seluruh pemangku kepentingan. Dengan adanya praktik GCG pada PT Bina Bangun Wibawa Mukti (Perseroda) maka pengelolaan sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis, dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan perusahaan dan memperhatikan kepentingan stakeholders.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyatakan bahwa pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan ditetapkan oleh direksi. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah secara serius memandang bahwa GCG harus menjadi landasan pengelolaan BUMD.
Tujuan diterbitkannya Pedoman Tata Kelola Perusahaan dan beberapa pedoman lainnya adalah sebagai wujud komitmen manajemen PT Bina Bangun Wibawa Mukti (Perseroda) untuk benar-benar mengimplementasikan prinsip-prinsip GCG dengan mengacu pada praktik terbaik saat ini.
Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Structure) disahkan pada tanggal 07 Juni 2022.
Board Manual PT Bina Bangun Wibawa Mukti (Perseroda) merupakan salah satu soft structure Good Corporate Governance sebagai bentuk penjabaran dari Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) yang mengacu pada Anggaran Dasar Perusahaan. Melalui Board Manual ini diharapkan terjalin kesamaan pandangan , gerak langkah, dan komunikasi efektif bahwa Direksi dan Dewan Komisaris memiliki kontribusi strategis dalam pencapaian perusahaan. Efektivitas hubungan yang baik akan mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang direksi dan komisaris.
Pemberlakuan Board Manual diharapkan dapat menciptakan hubungan yang efektif dan sinergi antar organ perusahaan yang selanjutnya akan berdampak pada peningkatan kinerja keuangan, kinerja operasional, kinerja administrasi, dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi target dan sasaran yang telah ditetapkan sesuai dengan tujuan pendirian perusahaan.
Board Manual ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan Pemerintah Kabupaten Bekasi, pemangku kepentingan, dan masyarakat luas. Hal ini sesuai dengan visi PT Bina Bangun Wibawa Mukti (Perseroda) yaitu menjadikan perusahaan yang dikelola secara profesional di bidang energi dan bidang lainnya, dan unggul dalam SDM serta sebagai penggerak perekonomian daerah Kabupaten Bekasi. Kegiatan usaha perusahaan diharapkan dapat dilaksanakan secara harmonis sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu transparan, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, dan kewajaran dalam upaya untuk mencapai visi dan misi perusahaan yang telah ditetapkan.
Panduan perilaku (code of conduct) disahkan pada tanggal 07 Juni 2022.
Panduan perilaku PT Bina Bangun Wibawa Mukti (Perseroda) merupakan pedoman bagi insan perusahaan dalam melaksanakan tugasnya, sehingga insan perusahaan memahami tanggung jawab secara profesional, mampu mengambil keputusan yang benar, berkomitmen, dan bertindak sesuai etika.
Pedoman panduan perilaku berisikan tentang standar perilaku bagi seluruh insan perusahaan dalam berinteraksi dengan para pemangku kepentingan. Isi panduan perilaku mencakup kepatuhan terhadap hukum dan kebijakan perusahaan, larangan adanya benturan kepentingan, larangan penerimaan pemberian dan penerimaan hadiah, jamuan, hiburan dan donasi, kepedulian terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3LH), melakukan aktivitas kerja yang terlarang, melakukan pelaporan anggaran secara jujur dan berintegritas, perlindungan informasi dan aset perusahaan, aktivitas sosial dan politik, tanggung jawab sosial, aktivitas pengaduan masalah dan whistle blowing system.
Dengan diberlakukannya panduan perilaku di lingkungan perusahaan diharapkan kegiatan usaha dapat dilaksanakan secara harmonis sesuai dengan asas-asas GCG guna mencapai visi dan misi perusahaan.
PT Bina Bangun Wibawa Mukti (Perseroda) memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja terhadap pekerja, tamu, pelanggan, masyarakat, serta aset perusahaan yang berkaitan. Sejalan dengan hal tersebut perusahaan menetapkan Kebijakan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan sebagai pedoman di setiap proses kerja dengan berbagai cara, antara lain:
- Bertekad
Menempatkan aspek K3L sebagai prioritas di dalam kegiatan operasional perusahaan untuk menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko K3L yang terjadi. - Berupaya
Menaati dan mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan standar yang berlaku. Melakukan komunikasi, konsultasi, partisipasi, dan menumbuhkan peran aktif seluruh karyawan. - Wajib
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup dan menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat dalam kegiatan operasional perusahaan. - Melakukan
Tinjauan dan perbaikan SMK3 yang berkelanjutan guna meningkatkan sasaran K3LH di perusahaan.