PT Bina Bangun Wibawa Mukti (Perseroda) atau yang dikenal BBWM adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bekasi yang didirikan pada tanggal 30 Desember 2002. Pendirian BBWM berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No.6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pendirian BBWM bertujuan untuk melaksanakan proyek pembangunan dan pengelolaan gas lapangan Tambun melalui perjanjian jual beli yang dibuat antara BBWM dengan Pertamina EP (Persero) pada tanggal 11 November 2004.
Dalam proses pembangunan Kilang LPG yang berlokasi di Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, BBWM bekerjasama dengan PT Odira Energy Persada dengan sistem BOT (build, operate, transfer). Perusahaan mulai beroperasi dengan sistem BOT sejak tahun 2006.
Pada Agustus 2016 PT Odira Energy Persada melakukan serah terima Kilang LPG Tambun kepada BBWM. Hingga saat ini pengoperasioan Kilang LPG Tambun dipegang sepenuhnya oleh BBWM. BBWM memiliki peluang besar untuk maju. Hal tersebut didukung oleh luasnya potensi pembangunan di Kabupaten Bekasi, kuatnya dukungan dari pemegang saham, pengalaman, dan profesionalisme, serta dedikasi yang tinggi dari seluruh staf dan manajemen.