BBWM Berhasil Memperoleh Pembayaran Utang Bagi Hasil LPG Plant Pondok Tengah

PT Bina Bangun Wibawa Mukti (Pereroda) (“PT BBWM”) melaksanakan kerjasama bisnis dengan melakukan kerjasama konsorsium dalam pembangunan dan pengoperasian LPG Plant Pondok Tengah (bekerjasama dengan PT Pertamina Gas). Kerjasama konsorsium antara PT BBWM dengan PT Menara Mas Energi (“PT MME”) dilakukan pada tahun 2011.
Dengan berakhirnya kerjasama konsorsium sejak tanggal 16 Maret 2021, ada bagi hasil (pembagian pendapata) yang belum dibayarkan oleh PT MME kepada PT BBWM. Tahun ini usaha PT BBWM dalam upaya melakukan proses penagihan pembayaran utang dari PT MME akhirnya membuahkan hasil.
Dengan dibantu oleh Jaksa Pengacara Negara, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, PT BBWM berhasil memperoleh pembayaran utang bagi hasil (pembagian pendapatan) sebesar Rp4.253.437.695,00. Yang telah diterima oleh PT BBWM pada tanggal 24 Mei 2023.
Direktur Utama PT BBWM, Prananto Sukodjatmoko, sangat mengapresiasi bantuan yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, “saya mengucapkan terima kasih khususnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Bapak Ricky Setiawan Anas dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, atas bantuannya dalam menyelesaikan persoalan piutang PT BBWM terhadap PT MME,” ujarnya.
PT BBWM sebagai Badan Usaga Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi setiap tahunmenyetorkan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku pemegang saham. Disamping kerjasama dengan PT Odira Energy Persada dalam pengeloaan dan pengoperasian Kilang LPG Tambun, saat itu PT BBWM juga melakukan kerjasama bisnis lainnya, salah satunya dalam kerjasama dengan PT MME dalam kerjasama konsorsium pembangunan dan pengelolaan LPG Plant Pondok Tengah dengan tujuan melakukan upaya mengekstraksi gas dari Lapangan Tambun dan Komplek Pondok Tengah yang dibeli dari produsen gas menjadi produk LPG serta memasarkannya dengan prinsip business to business dan saling menguntungkan (mutual benefit).